Sabtu, 31 Januari 2026

Memuliakan Murid Tanpa Mengorbankan Guru

Dalam beberapa tahun terakhir, frasa "memuliakan murid" semakin sering muncul dalam diskursus kebijakan pendidikan nasional. Ia hadir membawa semangat pendidikan humanis, ramah anak, dan berorientasi pada pemenuhan hak murid. Pada tataran konseptual, gagasan ini patut diapresiasi. Namun dalam praktik di banyak satuan pendidikan, "memuliakan murid" kerap disalahpahami dan diterapkan secara berlebihan, bahkan kontraproduktif.

Alih-alih memperkuat ekosistem pendidikan, pemahaman yang keliru ini justru memunculkan paradoks baru: disiplin sekolah melemah, kewenangan pedagogis guru tergerus, dan perlindungan terhadap pendidik menjadi kabur. Dalam situasi tertentu, guru bukan lagi diposisikan sebagai pendidik profesional, melainkan pihak yang harus selalu mengalah demi menjaga citra “ramah anak”.

Pertanyaannya kemudian, apakah pendidikan yang memuliakan murid memang harus dibayar dengan hilangnya wibawa guru dan runtuhnya keadilan akademik?

Secara normatif, konsep memuliakan murid tidak pernah dimaksudkan untuk menghapus batas etika dan tanggung jawab murid. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, serta bertanggung jawab sebagai warga negara. Akhlak dan tanggung jawab, dengan demikian, merupakan inti pendidikan nasional, bukan pelengkap.

Artinya, sejak awal hukum pendidikan Indonesia tidak pernah menempatkan murid semata sebagai subjek yang harus dilindungi tanpa kewajiban. Hak belajar selalu berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi norma, tata tertib, dan proses pendidikan. Ketika perilaku tidak sopan terhadap guru, pembangkangan, atau ketidakhadiran kronis justru ditoleransi atas nama memuliakan murid, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap tujuan pendidikan itu sendiri.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika orang tua secara aktif mendukung perilaku bermasalah tersebut. Kasus murid yang jarang bahkan tidak pernah hadir ke sekolah, namun tetap menuntut hak akademik penuh, bukan lagi persoalan pedagogis, melainkan persoalan kebijakan dan keberanian institusional. Dalam banyak kasus, sekolah berada pada posisi dilematis menegakkan aturan berisiko konflik dengan orang tua, sementara pembiaran merusak integritas pendidikan.

Padahal, secara hukum posisi sekolah dan guru sesungguhnya jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak hanya berkewajiban melindungi murid, tetapi juga wajib menjaga martabat dan keamanan profesi guru.

Sayangnya, dalam praktik kebijakan di tingkat satuan pendidikan, perlindungan guru sering kali berhenti sebagai norma tertulis. Ketika terjadi konflik antara murid, orang tua, dan guru, guru kerap dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Bahkan tidak jarang, sekolah memilih jalan aman dengan mengorbankan standar akademik dan profesionalitas guru demi menghindari polemik.

Di sinilah letak kesalahan mendasar dalam memahami pendidikan berperspektif murid. Pendekatan restoratif yang saat ini didorong dalam kebijakan pendidikan bukanlah pembiaran tanpa konsekuensi. Restoratif berarti membina, memulihkan, dan menumbuhkan tanggung jawab, bukan menghapus aturan. Tanpa konsekuensi yang adil dan proporsional, pendidikan kehilangan fungsi pembentukan karakter.

Ketegasan sekolah dalam menegakkan kehadiran, etika, dan tata tertib bukanlah bentuk kekerasan, melainkan wujud keadilan. Keputusan akademik seperti tidak naik kelas atau tidak dapat dinilai karena ketidakhadiran kronis bukan hukuman personal, melainkan konsekuensi logis dari tidak terpenuhinya proses belajar. Meluluskan murid yang tidak menjalani proses pendidikan justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran akademik.

Memuliakan murid seharusnya dimaknai sebagai upaya memastikan setiap murid mendapatkan hak belajar secara bermartabat, aman, dan bermakna, sekaligus dibimbing untuk bertanggung jawab atas pilihannya. Dalam kerangka ini, guru bukanlah musuh murid, melainkan mitra strategis pembentukan karakter dan kompetensi.

Pemerintah, dinas pendidikan, dan pengawas sekolah perlu mempertegas kebijakan agar tidak terjadi distorsi implementasi di lapangan. Perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perlindungan guru. Orang tua perlu diposisikan sebagai mitra pendidikan yang terikat pada aturan bersama, bukan pihak yang dapat secara sepihak menegasikan kewajiban akademik.

Tanpa keseimbangan tersebut, pendidikan berisiko kehilangan arah. Sekolah menjadi ruang tanpa batas, guru kehilangan wibawa, dan murid kehilangan kesempatan belajar tentang tanggung jawab. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga masa depan murid itu sendiri.

Pendidikan yang sehat bukanlah pendidikan yang memilih satu pihak dan mengorbankan pihak lain. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang memuliakan murid tanpa merendahkan guru, melindungi guru tanpa mengabaikan hak murid, serta menegakkan aturan tanpa kehilangan kemanusiaan.

Kamis, 22 Januari 2026

Guru sebagai Profesi: Antara Retorika Kebijakan dan Realitas Fiskal

**(opini)

Dalam berbagai konflik pendidikan yang muncul belakangan ini guru dilaporkan orang tua, kasus disiplin berujung pidana, hingga menurunnya wibawa sekolah dan perdebatan publik sering terjebak pada persoalan moral individu. Guru dipuji atau disalahkan, seolah kualitas pendidikan sepenuhnya bergantung pada sikap personal pendidik. Padahal, persoalan mendasarnya bersifat struktural: negara belum konsisten memperlakukan guru sebagai profesi dalam kerangka kebijakan publik dan fiskal.

Secara yuridis, guru di Indonesia diakui sebagai profesi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip profesionalisme: kualifikasi akademik, sertifikasi, kompetensi, hak atas penghasilan layak, dan perlindungan hukum. Dalam teori kebijakan publik, ini menandai proses "professionalization by lawnegara menetapkan standar dan kewajiban, sekaligus bertanggung jawab menyediakan prasyarat institusionalnya.

Namun, hampir dua dekade setelahnya, kesenjangan antara norma hukum dan praktik kebijakan masih lebar. Banyak guru mengalami ketidakpastian status, upah yang tidak mencerminkan standar hidup layak, serta lemahnya perlindungan ketika menghadapi konflik hukum. Artinya, profesionalisasi berhenti pada level regulasi, belum sepenuhnya diinternalisasi dalam desain anggaran dan tata kelola.

Dalam literatur kebijakan publik, profesi yang efektif mensyaratkan tiga hal: otonomi profesional, imbalan yang proporsional, dan perlindungan institusional. Ketiganya saling terkait. Ketika satu elemen diabaikan, kualitas layanan publik ikut terdampak. Pada profesi guru, ketimpangan justru terjadi secara simultan: otonomi pedagogis menyempit, beban kerja meningkat, sementara imbalan dan perlindungan berjalan lambat.

Istilah “profesi mulia” yang kerap dilekatkan pada guru sejatinya lebih merupakan konstruksi diskursif daripada konsep kebijakan. Dalam perspektif akademik, label moral semacam ini sering digunakan negara untuk membangun legitimasi sosial di tengah keterbatasan sumber daya. Masalahnya, ketika diskursus moral menggantikan reformasi struktural, ia justru berfungsi sebagai "policy smokescreenmenutupi kegagalan desain kebijakan.

Pertanyaan krusialnya kemudian: apakah negara tidak mampu membayar guru secara layak? Analisis fiskal menunjukkan persoalan ini bukan semata soal kemampuan, melainkan prioritas dan efektivitas alokasi. Anggaran pendidikan Indonesia relatif besar secara nominal dan konstitusional, tetapi fragmentasi belanja membuat dampaknya terhadap kesejahteraan guru tidak optimal. Sebagian anggaran terserap pada birokrasi, infrastruktur, dan program jangka pendek yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas dan martabat profesi guru.

Dalam kerangka public expenditure analysis, kondisi ini menunjukkan lemahnya value for money. Negara menuntut output tinggi, peningkatan kualitas pendidikan, karakter, dan daya saing dan tanpa memastikan input utama, yakni guru, berada dalam kondisi kerja yang layak dan aman. Ini bertentangan dengan prinsip dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Fenomena guru yang tetap bertahan meski upah rendah juga sering disalahartikan sebagai bukti bahwa sistem masih dapat berjalan. Padahal, dalam teori pasar tenaga kerja sektor publik, kondisi ini dijelaskan melalui kombinasi intrinsic motivation, keterbatasan alternatif kerja, dan harapan mobilitas vertikal yang tertunda. Ketergantungan sistem pada motivasi intrinsik jangka panjang justru berisiko menurunkan kualitas layanan ketika kelelahan struktural (burnout) tidak lagi tertahan.

Lebih jauh, lemahnya perlindungan hukum terhadap guru dalam praktik menunjukkan kegagalan negara menjalankan fungsi risk-sharing. Dalam profesi publik, risiko kerja seharusnya ditanggung secara kolektif melalui institusi, bukan dibebankan kepada individu. Ketika guru menghadapi konflik hukum tanpa dukungan sistemik, profesionalisme berubah menjadi kerentanan.

Jika pendidikan dipahami sebagai investasi jangka panjang, maka guru adalah aset strategis, bukan variabel biaya yang dapat ditekan terus-menerus. Negara-negara dengan sistem pendidikan kuat menempatkan kesejahteraan dan otonomi guru sebagai komponen utama reformasi, bukan sebagai residu kebijakan.

Selama negara masih mengandalkan retorika kemuliaan tanpa konsistensi fiskal dan institusional, konflik di sekolah akan terus berulang. Guru akan terus berada di posisi ambigu: dituntut profesional, tetapi tidak diperlakukan secara profesional.

Pertanyaannya kini bukan apakah guru adalah profesi mulia, melainkan apakah negara siap menyelaraskan pengakuan hukum, desain anggaran, dan perlindungan institusional secara konsisten. Tanpa itu, profesionalisasi guru akan tetap menjadi proyek normatif di atas kertas, bukan realitas kebijakan yang bekerja.

Moral Sensitivity dan Wajah Pendidikan Kita

 **(Salam.MB)

Sekolah idealnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya pengetahuan, karakter, dan kemanusiaan. Namun, berbagai peristiwa konflik dan kekerasan yang mencuat di dunia pendidikan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa relasi pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Ketegangan yang melibatkan guru, murid, dan wali murid kian sering terjadi dan memperlihatkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran tata tertib atau kesalahan prosedural.

Persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan dengan menunjuk satu pihak sebagai penyebab utama. Pendidikan adalah ekosistem yang melibatkan banyak aktor, sehingga setiap masalah yang muncul merupakan cerminan dari tanggung jawab kolektif yang belum dijalankan secara utuh. Dalam konteks ini, melemahnya moral sensitivity patut menjadi perhatian serius.

Moral sensitivity merupakan kemampuan seseorang untuk menyadari dimensi moral dari setiap tindakan yang diambil, termasuk dampaknya terhadap orang lain. Kepekaan ini membuat individu mampu menempatkan diri secara etis, menahan emosi, serta mempertimbangkan martabat manusia dalam setiap keputusan. Ketika moral sensitivity melemah, relasi pendidikan mudah bergeser menjadi relasi yang kering empati dan rawan konflik.

Sekolah sering kali menjadi ruang tempat berbagai persoalan bermuara, padahal pendidikan tidak dimulai di sekolah. Pendidikan yang paling mendasar justru berlangsung di lingkungan keluarga. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak untuk belajar empati, pengendalian emosi, penghormatan terhadap orang lain, serta cara menyelesaikan perbedaan secara dewasa. Jika nilai-nilai ini tidak tertanam kuat sejak awal, sekolah akan menghadapi tantangan yang jauh lebih berat.

Di sisi lain, sekolah tetap memiliki peran strategis dalam membangun iklim pendidikan yang beretika. Guru dituntut tidak hanya menguasai materi dan metode pembelajaran, tetapi juga memiliki kepekaan moral dalam menjalankan otoritasnya. Disiplin yang diterapkan tanpa empati berisiko kehilangan makna pendidikan dan justru melahirkan relasi yang tidak sehat. Sebaliknya, murid juga perlu dibimbing agar memahami batasan, menghormati proses pendidikan, serta menyadari konsekuensi moral dari setiap tindakan.

Peran wali murid tidak kalah penting. Komunikasi yang terbuka dan sikap yang mengedepankan dialog menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan. Ketika persoalan disikapi dengan emosi berlebihan, nilai-nilai pendidikan justru tereduksi, dan anak-anak memperoleh contoh yang kurang mendidik dalam menyelesaikan konflik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan karakter tidak cukup diajarkan melalui kurikulum formal atau slogan normatif. Moral sensitivity tidak tumbuh dari ceramah semata, melainkan dari keteladanan yang konsisten di rumah, di sekolah, dan di ruang sosial yang lebih luas. Pendidikan membutuhkan keselarasan nilai antarsemua pihak agar tujuan memanusiakan manusia benar-benar terwujud.

Jika dunia pendidikan terus diwarnai konflik dan kekerasan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aturan atau sanksi, melainkan juga fondasi etiknya. Sudah saatnya moral sensitivity ditempatkan sebagai ruh pendidikan, bukan sekadar pelengkap. Dengan kesadaran bersama, pendidikan dapat kembali pada hakikatnya sebagai ruang aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya.

Senin, 22 Desember 2025

SMA Surya Buana Malang Perkuat Refleksi Pembelajaran dan Supervisi Guru

Malang, Senin 22 Desember 2025 - SMA Surya Buana Malang melaksanakan Workshop Hari Pertama sebagai upaya penguatan kualitas pembelajaran dan profesionalisme pendidik. Kegiatan ini berfokus pada implementasi refleksi pembelajaran berbasis Deep Learning serta evaluasi dan refleksi hasil supervisi pembelajaran, dan diikuti oleh guru SMA Surya Buana Malang serta peserta dari Sekolah Nailu Falah sebagai sekolah mitra.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Fadillah Utami Prasetyaningtyas, S.Pd., M.Si., selaku Pengawas Sekolah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang. Dalam pemaparannya yang bertajuk Implementasi Refleksi Pembelajaran Berbasis Deep Learning, beliau menekankan pentingnya refleksi pembelajaran yang dilakukan secara mendalam dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran.

Menurut Dr. Fadillah Utami, refleksi pembelajaran tidak hanya berfungsi untuk menilai capaian hasil belajar siswa, tetapi juga untuk memahami proses berpikir, keterlibatan, serta pengalaman belajar peserta didik secara menyeluruh.

“Refleksi pembelajaran berbasis deep learning membantu guru memahami proses belajar siswa secara lebih bermakna dan menjadi dasar perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan,” jelasnya.

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Tri Suharno, M.Pd., selaku Kepala Sekolah Defacto SMA Surya Buana Malang, dengan topik Evaluasi dan Refleksi Hasil Supervisi Pembelajaran. Dalam sesi ini, beliau menjelaskan bahwa supervisi pembelajaran merupakan bagian dari pembinaan profesional guru yang bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran secara kolaboratif dan berkesinambungan.

“Hasil supervisi pembelajaran hendaknya dijadikan bahan refleksi bersama untuk menemukan solusi dan strategi pembelajaran yang lebih efektif, bukan sekadar sebagai penilaian administratif,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan workshop hari pertama ini dimoderatori oleh Fadhlur Rahman, M.Pd., yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan komunikatif, sehingga peserta dari kedua sekolah dapat terlibat aktif dalam proses pembelajaran dan refleksi bersama.
Melalui kegiatan ini, SMA Surya Buana Malang bersama Sekolah Nailu Falah sebagai sekolah mitra berharap dapat memperkuat kolaborasi antarsekolah serta menumbuhkan budaya refleksi dan evaluasi pembelajaran yang berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan.

Ketika Guru Diminta Ikhlas, Tapi Sistem Belum Sepenuhnya Adil

Dalam dunia pendidikan, kata ikhlas sering menjadi penenang sekaligus penutup diskusi. Ketika guru mengeluhkan beban kerja, kesejahteraan, atau ketidakpastian masa depan, jawaban yang sering terdengar adalah pengingat moral: “Guru harus ikhlas.”

Ikhlas adalah nilai luhur. Ia mencerminkan ketulusan dan pengabdian. Namun, persoalan muncul ketika ikhlas dijadikan pengganti kebijakan. Ikhlas adalah sikap batin individu, sedangkan kesejahteraan dan keadilan adalah tanggung jawab sistem.

Guru yang menyampaikan aspirasi sering kali dipersepsikan sebagai kurang bersyukur atau kurang ikhlas. Stigma ini membuat banyak guru memilih diam. Mereka takut dianggap tidak profesional atau tidak berdedikasi. Padahal, suara guru adalah data lapangan yang sangat penting bagi perbaikan pendidikan.

Pendidikan yang sehat membutuhkan dialog dua arah. Ketika guru tidak diberi ruang untuk menyampaikan kondisi riil, maka kebijakan berisiko jauh dari kenyataan. Sistem akhirnya berjalan di atas asumsi, bukan fakta.

Perlu dibedakan antara pengabdian dan pengabaian. Guru boleh berdedikasi, tetapi dedikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan berlangsung terus-menerus. Guru boleh ikhlas, tetapi sistem tetap wajib adil.

Beban moral yang terlalu besar justru berbahaya. Ia bisa melahirkan kelelahan berkepanjangan, menurunkan kualitas pembelajaran, bahkan mematikan semangat profesi. Pendidikan tidak akan maju jika pendidiknya terus bekerja dalam tekanan yang tidak terlihat.

Menghargai guru tidak selalu berarti pujian. Kadang, bentuk penghargaan paling nyata adalah kebijakan yang berpihak dan sistem yang mendukung. Memberi ruang dialog, memperbaiki tata kelola, dan memastikan keseimbangan antara tuntutan dan dukungan adalah langkah penting.

Ikhlas seharusnya menjadi kekuatan batin guru, bukan tameng bagi sistem untuk menghindari evaluasi. Pendidikan yang berkelanjutan dibangun di atas kejujuran, keberanian mendengar, dan kesediaan memperbaiki.

Refleksi untuk kita semua:
Apakah selama ini kita terlalu cepat menilai ketulusan guru, tetapi terlalu lambat memperbaiki sistem yang membebaninya?

Baca Juga : 
Guru Disebut Ujung Tombak Pendidikan, Tapi Mengapa Terasa Dibiarkan Tumpul?
Generasi Emas Tidak Akan Lahir dari Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendirian

Sabtu, 20 Desember 2025

Guru Disebut Ujung Tombak Pendidikan, Tapi Mengapa Terasa Dibiarkan Tumpul?

Guru selalu menjadi tokoh sentral dalam setiap pembicaraan tentang pendidikan. Dalam berbagai forum resmi, pidato kenegaraan, hingga dokumen kebijakan, guru kerap disebut sebagai ujung tombak pendidikan. Ungkapan ini menggambarkan betapa pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di balik istilah yang terdengar mulia itu, muncul pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara terbuka "apakah ujung tombak itu benar-benar dirawat oleh sistem yang menggunakannya?".


Dalam logika sederhana, sebuah tombak adalah alat. Ia memiliki pemilik, perawat, dan tujuan penggunaan. Tombak yang dibiarkan tanpa diasah akan kehilangan ketajamannya, bukan karena bahannya buruk, tetapi karena kurangnya perhatian. Analogi ini relevan ketika kita berbicara tentang guru dalam sistem pendidikan. Guru dituntut untuk selalu tajam, dalam ilmu, karakter, metode, dan keteladanan, namun sering kali dibiarkan mengasah dirinya sendiri.

Hari ini, guru tidak lagi hanya mengajar. Mereka juga dituntut menjadi fasilitator pembelajaran, pendamping emosional peserta didik, pengelola administrasi, sekaligus agen perubahan sosial. Kurikulum terus berkembang, teknologi semakin kompleks, dan karakter peserta didik semakin beragam. Semua itu menuntut kompetensi tinggi dan kesiapan mental yang tidak sederhana.

Namun, tuntutan besar itu tidak selalu berjalan seiring dengan dukungan yang memadai. Sebagian guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan, beban kerja administratif yang berat, serta keterbatasan ruang untuk berkembang. Kondisi ini sering kali tidak terlihat di permukaan, tetapi sangat dirasakan dalam keseharian.

Ketika guru menyampaikan kegelisahan, respons yang muncul kerap normatif. Guru diingatkan tentang pengabdian, dedikasi, dan nilai keikhlasan. Nilai-nilai ini tentu penting dan menjadi ruh profesi guru. Namun, nilai moral tidak seharusnya digunakan untuk menutup mata terhadap persoalan struktural.

Menjadi guru bukan berarti menanggalkan kebutuhan hidup sebagai manusia. Guru memiliki keluarga, tanggung jawab sosial, dan kebutuhan masa depan. Mengharapkan kualitas pendidikan tinggi tanpa memastikan kondisi pendidiknya layak sama saja dengan membangun rumah megah di atas fondasi rapuh.

Jika guru adalah ujung tombak pendidikan, maka sistem pendidikan, baik lembaga maupun pemerintahan adalah pemilik tombak tersebut. Tanggung jawab pemilik bukan hanya menggunakan, tetapi juga merawat. Perawatan itu bisa berupa kebijakan yang adil, pelatihan berkelanjutan, serta perlindungan terhadap kesejahteraan dan martabat profesi.

Visi besar seperti Generasi Emas Indonesia membutuhkan fondasi yang kokoh. Fondasi itu tidak hanya berupa kurikulum dan infrastruktur, tetapi juga guru yang kuat secara profesional dan manusiawi. Tanpa perawatan yang memadai, ujung tombak pendidikan akan kehilangan daya dorongnya.

Tulisan ini bukan bentuk tudingan, melainkan ajakan refleksi. Pendidikan yang sehat tumbuh dari keberanian untuk melihat realitas apa adanya. Mengakui bahwa guru membutuhkan dukungan bukan berarti melemahkan sistem, justru memperkuatnya.

Pertanyaannya kini:
Apakah kita sudah cukup serius merawat mereka yang kita sebut sebagai ujung tombak pendidikan?

Baca Juga : 

Ketika Guru Diminta Ikhlas, Tapi Sistem Belum Sepenuhnya Adil
Generasi Emas Tidak Akan Lahir dari Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendirian


Kamis, 18 Desember 2025

Generasi Emas Tidak Akan Lahir dari Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendirian

Setiap bangsa memiliki mimpi besar tentang masa depannya. Indonesia menyebutnya Generasi Emas. Sebuah generasi yang cerdas, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global. Namun, mimpi besar tidak akan terwujud tanpa fondasi yang kuat.

Fondasi itu adalah guru!

Tidak realistis berharap lahir generasi unggul jika pendidiknya hidup dalam ketidakpastian. Tidak adil menuntut kualitas pendidikan tinggi jika guru terus dibebani tuntutan tanpa dukungan yang seimbang. Generasi emas tidak lahir dari slogan, tetapi dari sistem yang konsisten merawat pendidiknya.

Guru yang merasa dihargai akan mengajar dengan kesadaran, bukan keterpaksaan. Guru yang sejahtera secara layak akan fokus pada peserta didik, bukan pada kecemasan hidup. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kondisi psikologis dan profesional guru.

Kesejahteraan guru seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Setiap kebijakan yang memperkuat guru akan berdampak langsung pada kualitas sekolah dan lulusan. Pendidikan yang kuat tidak lahir dari tekanan, tetapi dari ekosistem yang sehat.

Memperlakukan guru secara manusiawi bukan berarti menurunkan standar. Justru sebaliknya, standar tinggi membutuhkan dukungan tinggi. Guru yang kuat akan melahirkan peserta didik yang tangguh.

Sudah saatnya kita menggeser sudut pandang. Bukan lagi bertanya, “Apakah guru sudah cukup ikhlas?” tetapi, “Apakah sistem sudah cukup adil?” Bukan lagi mempertanyakan keluhan, tetapi menjadikannya bahan evaluasi.

Generasi emas dimulai dari keputusan hari ini. Keputusan untuk mendengar guru, merawat profesinya, dan memperjuangkan sistem pendidikan yang lebih berimbang. Jika guru diperkuat, masa depan bangsa ikut dikuatkan.

Pertanyaan kini:
Jika generasi emas adalah cita-cita bersama, sudahkah kita menyiapkan fondasinya dengan sungguh-sungguh?

Baca Juga : 
Guru Disebut Ujung Tombak Pendidikan, Tapi Mengapa Terasa Dibiarkan Tumpul?
Generasi Emas Tidak Akan Lahir dari Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendirian

Jumat, 28 November 2025

Berbagi Praktik Baik Pembelajaran Mendalam

Malang, 27 November 2025 - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Batu menyelenggarakan kegiatan Berbagi Praktik Baik Pembelajaran Mendalam (PM) yang menghadirkan narasumber Dr. Ninik Kristiani, M.Pd., salah satu pengawas senior yang selama ini berperan aktif dalam mendampingi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Dalam pemaparannya, Dr. Ninik menjelaskan bahwa implementasi Pembelajaran Mendalam telah diikuti oleh sejumlah sekolah dengan melibatkan pengawas, kepala sekolah, dan guru. Beliau menekankan bahwa beberapa materi yang dipelajari memiliki kesamaan antarperan, baik antara pengawas dan kepala sekolah maupun antara kepala sekolah dan guru, sehingga pemahaman terhadap PM harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama.

Pada bagian inti kegiatan, peserta mengikuti sesi berbagi praktik baik yang berlangsung di SMA Negeri 5 Kota Malang. Dalam sesi tersebut, Dr. Ninik menyoroti bahwa keberhasilan pengimbasan PM memerlukan keterlibatan seluruh unsur pendidikan dari hulu hingga hilir. Pengawas memastikan arah kebijakan pembelajaran, kepala sekolah menjadi penggerak utama perubahan, dan guru sebagai pelaksana pembelajaran di kelas.


“PM bukan hanya tanggung jawab guru. Sekolah yang baik tidak diukur dari satu komponen saja, melainkan dari kepemimpinan kepala sekolah yang mampu mengendalikan arah pembelajaran sekaligus mendorong guru-guru untuk bergerak cepat menuju transformasi,” ujar Dr. Ninik.

Beliau juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa peserta didik memiliki bekal awal yang memadai sebelum mengikuti proses Pembelajaran Mendalam. Tanpa kesiapan tersebut, strategi yang diterapkan belum bisa mencapai hasil yang optimal.

Kegiatan berbagi praktik baik ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pengawas, kepala sekolah, dan guru, sehingga Pembelajaran Mendalam dapat diterapkan secara utuh, konsisten, dan berdampak nyata bagi perkembangan peserta didik.

Bahan Pembelajaran Mendalam silkan klik disini



Selasa, 25 November 2025

SMA Surya Buana Malang Laksanakan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil sebagai Wujud Komitmen Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

SMA Surya Buana Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan berkualitas melalui pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (SAS) Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung mulai 24 November hingga 5 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu indikator utama penjaminan mutu belajar peserta didik selama satu semester.

Pelaksanaan SAS dilakukan secara Computer Based Test (CBT) di laboratorium komputer dengan sistem yang tertata rapi, perangkat yang terstandar, serta pengawasan profesional. Seluruh peserta didik terlihat antusias dan fokus mengerjakan soal, mencerminkan budaya belajar yang serius, disiplin, dan bertanggung jawab, nilai yang selama ini ditanamkan SMA Surya Buana.

Kepala sekolah, menjelaskan bahwa asesmen sumatif merupakan bagian dari strategi sekolah dalam mengukur capaian kompetensi sekaligus memetakan kekuatan akademik peserta didik.
“ Asesmen ini tidak sekadar evaluasi akhir, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan karakter jujur, mandiri, dan siap menghadapi tantangan akademik di masa depan. Melalui proses ini, kami ingin memastikan kualitas pembelajaran benar-benar berdampak pada perkembangan peserta didik,” ungkapnya.

Suasana pelaksanaan asesmen berjalan kondusif. Tim teknis sekolah menyiapkan seluruh infrastruktur dengan optimal sehingga kegiatan dapat berlangsung tanpa kendala berarti. Lingkungan ruang ujian yang tertib dan terarah menjadi bukti nyata penerapan nilai Religious, Caring, Disciplined yang menjadi identitas SMA Surya Buana.

Dengan terselenggaranya SAS Ganjil ini, SMA Surya Buana menegaskan posisinya sebagai sekolah yang terus berinovasi dalam sistem evaluasi, mengutamakan integritas, serta berorientasi pada pengalaman belajar yang bermutu bagi seluruh peserta didik.